Jumlah Polisi Langgar Kode Etik dalam Penanganan Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Alamak!
Rabu, 10 Agustus 2022 – 07:09 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut jumlah polisi melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jumlah polisi yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ternyata sangat banyak.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Jajaran Terus Mengejar Fredy Pratama
- Edi Sarankan Prabowo Mempertahankan Kapolri Jenderal Listyo
- Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
- Kapolri Jenderal Listyo Mengimbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tidak Ada Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru