Jumlah PPPK di Daerah 2023 & Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Wouw

Jumlah PPPK di Daerah 2023 & Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Wouw
Estimasi jumlah PPPK di daerah pada 2023 mencapai 663.835 orang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Astera memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut. PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.

PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun.

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.

Astera menilai, selama ini beberapa pemda belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi pada 2022 dan 2023.

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," kata Astera Primanto. (sam/jpnn)

Berikut ini jumlah PPPK pada 2022 dan estimasi jumlah PPPK di daerah pada 2023. Simak jatah anggaran gaji PPPK dari APBN lewat DAU.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News