Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?
Dengan menempatkan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PNS, Eko yakin sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih sehat. Sebagian besar dana APBN/APBD tidak lagi terserap di gaji PNS tapi bisa untuk pembangunan.
Kedudukan PPPK yang dominan di sistem kepegawaian di Indonesia juga diungkapkan Bima Haria. Formasi PPPK perlahan-lahan akan lebih besar daripada PNS sesuai amanat UU ASN. Itu sebabnya, PNS hanya untuk jabatan struktural.
BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 Dimulai? Siap – siap ya
Sebagai tahap awal, proses rekrutmen PPPK masih diselipkan jalur khusus. Ini untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang masih belum tuntas.
Data BKN menyebutkan, jumlah honorer K2 dari berbagai profesi sebanyak 438.590 orang. Mereka terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400.
Jumlah itu kemudian menyusut sejalan dengan rekrutmen CPNS 2018. Dari formasi honorer K2 yang disiapkan 13.347 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, hanya 6.806 yang lolos PNS.
Sisanya 6.541 yang tidak lulus dan tidak daftar CPNS, dialihkan mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dengan adanya 6.806 honorer K2 berubah status PNS, otomatis jumlah guru, dosen, tenaga penyuluh, dan kesehatan yang tersisa sebanyak 162.649 orang. Mereka inilah yang dimasukkan ke dalam rekrutmen PPPK tahap I
Rekrutmen CPNS dan PPPK, dengan menempatkan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PNS, Eko yakin sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih sehat.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen