Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK

"Dinas Pendidikan harus turun tangan untuk mengevaluasi persoalan ini. Kami meminta agar para guru yang diberhentikan diberi kesempatan untuk mengajar kembali, baik di sekolah negeri lain atau melalui skema penempatan yang lebih adil," kata Darwis.
Lebih jauh, Darwis menekankan bahwa keputusan terkait tenaga pendidik tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif dan anggaran.
Dia berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru dan tenaga pendidik yang memadai.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting untuk pembangunan daerah. Keputusan terkait tenaga pendidik harus mempertimbangkan kepentingan strategis daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tuturnya.
Saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsAap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Rita Hastarita menyatakan bahwa PHK terhadap 17 guru dan tendik di SMKN Sungai Kakap merupakan kewenangan pihak sekolah.
"Jadi, silakan langsung hubungi pihak sekolah ya," kata Rita.
Kepala SMK Negeri 1 Sungai Kakap Wahyu Mulya Ningrum menjelaskan PHK terhadap 17 guru dan tendik dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, seiring bertambahnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tiga tahun terakhir.
Menurut Wahyu, rencana pengurangan pegawai honorer tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada seluruh guru dan tendik sejak Maret 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda untuk menghormati bulan Ramadan dan Idulfitri.
Dengan alasan jumlah ASN PPPK terus bertambah, pemda melakukan PHK terhadap guru honorer dan tendik.
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting