Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK

Keputusan resmi akhirnya diambil setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 17 April 2025 yang merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan terbaru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
Kondisi ini mendorong sekolah melakukan penyesuaian, terutama karena sejak 2022 hingga 2024, SMKN 1 Sungai Kakap telah menerima tambahan 18 ASN PPPK yang sebagian besar sudah menerima tunjangan profesi guru.
Dari 27 guru dan tendik non-ASN yang ada, sebanyak 17 orang diberhentikan dan 9 orang dipertahankan.
Mereka yang tetap dipekerjakan adalah yang memiliki masa kerja lebih lama, tengah mengikuti proses seleksi ASN, atau bertugas di bidang kebersihan dan keamanan sekolah. Hak-hak guru dan tendik honorer yang diberhentikan telah dibayarkan hingga Maret 2025. (antara/jpnn)
Dengan alasan jumlah ASN PPPK terus bertambah, pemda melakukan PHK terhadap guru honorer dan tendik.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting