Jumlah Saksi Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres Mesti Dibatasi

jpnn.com - JAKARTA - Untuk mencegah kericuhan pada saat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden pada 22 Juli nanti, aparat kepolisian harus bersikap tegas dalam menyeleksi orang-orang yang hendak masuk ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Polisi harus memastikan bahwa hanya saksi dari tim kampanye nasional pasangan calon presiden (capres) yang boleh memasuki kantor KPU.
"Kalau saksi yang datang ke Imam Bonjol tidak punya surat atau ID card, polisi bisa keluarkan. Hanya saksi yang diberi tugas atau tim kampanye nasional, di luar itu tidak bisa," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
Menurut Margarito, ketegasan untuk membatasi saksi dalam mengantisipasi potensi konflik. Berkaca dari pengumuman rekapitulasi suara pilkada, keributan di ruang rekapitulasi dipicu ramainya saksi yang hadir.
"Tidak bisa mereka bicara di ruang rekapitulasi. Inilah pangkal soal kericuhan pada rekapitulasi dan penetepan pemenang," ujar Margarito.
Ia pun mengusulkan agar perwakilan masing-masing calon presiden (capres) hanya mengirimkan 33 orang saksi ke KPU. Ke-33 saksi mewakili tiap provinsi di Indonesia.
"Yang rekap di tingkat provinsi yang hadir, karena mereka tahu betul masalahnya. Kalau orang baru dia tidak tahu masalah di tingkat provinsi," tandas Margarito.(dil/jpnn)
JAKARTA - Untuk mencegah kericuhan pada saat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden pada 22 Juli nanti, aparat kepolisian harus bersikap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan