Jumlah Saksi Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres Mesti Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA - Untuk mencegah kericuhan pada saat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden pada 22 Juli nanti, aparat kepolisian harus bersikap tegas dalam menyeleksi orang-orang yang hendak masuk ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Polisi harus memastikan bahwa hanya saksi dari tim kampanye nasional pasangan calon presiden (capres) yang boleh memasuki kantor KPU.
"Kalau saksi yang datang ke Imam Bonjol tidak punya surat atau ID card, polisi bisa keluarkan. Hanya saksi yang diberi tugas atau tim kampanye nasional, di luar itu tidak bisa," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
Menurut Margarito, ketegasan untuk membatasi saksi dalam mengantisipasi potensi konflik. Berkaca dari pengumuman rekapitulasi suara pilkada, keributan di ruang rekapitulasi dipicu ramainya saksi yang hadir.
"Tidak bisa mereka bicara di ruang rekapitulasi. Inilah pangkal soal kericuhan pada rekapitulasi dan penetepan pemenang," ujar Margarito.
Ia pun mengusulkan agar perwakilan masing-masing calon presiden (capres) hanya mengirimkan 33 orang saksi ke KPU. Ke-33 saksi mewakili tiap provinsi di Indonesia.
"Yang rekap di tingkat provinsi yang hadir, karena mereka tahu betul masalahnya. Kalau orang baru dia tidak tahu masalah di tingkat provinsi," tandas Margarito.(dil/jpnn)
JAKARTA - Untuk mencegah kericuhan pada saat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden pada 22 Juli nanti, aparat kepolisian harus bersikap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat