Jumlah Siswa Miskin Penerima Subsidi Dikoreksi
Akibat Pembatalan Kenaikan Harga BBM
Minggu, 01 April 2012 – 06:31 WIB
JAKARTA - Pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April berdampak pada kebijakan di sektor pendidikan. Rencana memperbanyak cakupan penerima subsidi siswa miskin (SSM) dari 6 juta jiwa ke 14 juta jiwa kini harus dikoreksi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Jakarta kemarin (31/3) menjelaskan, rencana penambahan cakupan penerima SSM tersebut sebetulnya disipakna untuk mengantisipasi dampak kenaikan BBM. Pihak Kemendikbud menilai, masyarakat yang berada pada kelompok miskin dan hampir miskin cukup riskan terhadap kebijakan kenaikan BBM tadi.
Baca Juga:
Menurut Nuh, dalam APBN 2012 sudah dirancang jika penerima SSM ini adalah 6 juta siswa, dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. Mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Setelah muncul wacana pemerintah bakal menaikkan harga BBM bersubsidi, Kemendikbud langsung berancang-ancang melipat gandakan jumlah penerima SSM mencapai 14 juta siswa, dengan total anggaran Rp 7,6 triliun.
"Kepastian naik atau tetap, akan saya koordinasikan dengan presiden pada sidang kabinet malam nanti (tadi malam, red)," ujar menteri asal Surabaya itu. Seperti dijadwalkan, SBY akan memimpin sidang kabinet tadi malam (Sabtu malam). Sidang kabinet ini dijalankan menyikapi pembatalan kenaikan harga BBM bersubsidi yang sedianya dijalankan mulai hari ini.
JAKARTA - Pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April berdampak pada kebijakan di sektor pendidikan. Rencana memperbanyak cakupan
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer