Jumlah Siswa Penerima Dana BOS Berkurang, Mas Menteri Belum Tahu Penyebabnya

Jumlah Siswa Penerima Dana BOS Berkurang, Mas Menteri Belum Tahu Penyebabnya
Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.

Kedua, dana BOS diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik.

Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.

Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.

Penetapan sekolah penerima dana BOS reguler berdasarkan data pada Dapodik per 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler. (antara/jpnn)

 

Mendikbud Nadiem Makarim akan mengkaji mengapa jumlah penerima dana BOS tahun ini berkurang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News