Jumlah Suap Proyek Alquran dan Lab Rp 4 Miliar
Tersangka Baru Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 02 Juli 2012 – 07:09 WIB
KPK pun kini sedang mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat memenangkan perusahaan itu sebagai rekanan proyek di Kemenag. Sumber tersebut meyakinkan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di dua tersangka itu. Dia menjelaskan selain dijerat pasal 5, pasal 12, dan pasal 11 tentang menerima dan member sesuatu, Zulakarnaen juga dijerat dengan pasal 55 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan yang bersangkutan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
"Nah, karena pasal 55 adalah turut serta dan bersama-sama, maka dia tidak sendiri. Pasti ada orang lain yang ikut terlibat," imbuhnya.
Menurutnya, selain pegawai Kemenag, KPK juga menelusuri ada atau tidaknya anggota Banggar dan DPR lain yang ikut terlibat mengarahkan perusahaan-perusahaan itu menjadi pemenang. Yang jelas, kasus ini tidak akan berhenti.
JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa jumlah pelicin yang mengalir di dua tersangka anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa