Jumlah Tenaga Kontrak Daerah Lebih Banyak Dibanding PNS
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Pemkab Kutai Timur, Kaltim, saat ini mencapai 9.400 orang. Beredar kabar, jumlah itu bakal segera dipangkas 3.000 orang
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah mengatakan, pemkab tengah mengevaluasi kinerja TK2D di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Jangan sampai jumlahnya saja yang banyak, tapi kinerjanya tidak sesuai harapan.
“Hingga akhir tahun, setiap OPD wajib mengumpulkan daftar hadir harian seluruh pegawai, baik PNS maupun TK2D. Laporan itu selanjutnya disampaikan ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) setiap pekan," sebut Irawansyah, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan, idealnya jumlah TK2D Kutim hanya 6,5 ribu orang. Sedang jumlahnya saat ini 9.400 orang. Sementara, jumlah PNS mencapai enam ribuan lebih.
Sementara itu, saat ini yang sudah tercatat justru mencapai 9.400 orang. Karena itu, evaluasi dan seleksi akan kembali dilakukan hingga awal tahun depan, mekanismenya diserahkan ke masing-masing OPD untuk melakukan perampingan.
"Langkah ini sesuai dengan arahan Wabup. Perhitungan analisis beban kerja dilakukan oleh Bidang Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim," paparnya.
Dia menambahkan, Kutim tengah mengalami masa-masa sulit dalam hal keuangan. Jumlah TK2D cukup memengaruhi keuangan daerah.
Karena itu, pemangkasan TK2D ini juga sebagai upaya meringankan beban keuangan daerah.
Dia menjelaskan, idealnya jumlah TK2D Kutim hanya 6,5 ribu orang. Sebab, jumlah ini tidak jauh dengan jumlah PNS yang mencapai enam ribuan lebih.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Pendaftaran PPPK 2024: Ada 691 Formasi di Ponorogo, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Bupati: Angkat Saja Honorer jadi Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang
- Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini
- DPRD Pengin Seluruh Honorer jadi PPPK, Begitu Hitung Gaji Bilang APBD Terkuras, Piye to?
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya