Jumlah Tersangka Prostitusi Bocah untuk Pemuas Homo Bertambah
Bareskrim Polri Tangkap Satu Muncikari Lagi di Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak khusus kalangan gay atau kaum homo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka baru hasil pengembangan penyidikan itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9) siang.
"Inisialnya SF, karyawan. Dia ditangkap di Bogor dekat pabrik minuman," kata Agung ketika dikonfirmasi wartawan tadi malam.
SF ditangkap bersama tiga anak di bawah umur. Dia masih satu jaringan dengan AR, tersangka yang pertama kali ditangkap oleh jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2016 lalu di kawasan Puncak, Bogor.
"SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan. Dia masih komplotan AR,” katanya.
Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain AR dan SF, juga ada E dan U yang ditangkap di kawsan Ciawi, Bogor Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR, yakni sebagai muncikari. Sedangkan E merupakan pelanggan sekaligus membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi pelanggan.
Polisi pun menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 jo pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 2 (1) jo pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak khusus kalangan gay atau kaum homo. Direktur Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tertekan dan Bingung Motif S Nekat Membunuh Sri Penagih Utang
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya