Jumlah TPS Pemilu 2019 Bakal Bertambah, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) kemungkinan harus ditambah jika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilakukan serentak.
Pasalnya, jika masih tetap di satu TPS terdapat 800 pemilih seperti pada Pemilihan Presiden 2014 lalu, maka kemungkinan pemungutan hingga penghitungan suara sulit dilaksanakan dalam satu hari. Karena banyaknya kertas suara yang harus dicoblos dan dihitung nantinya.
"Jadi kemungkinan TPS-nya harus ditambah, supaya penghitungan di TPS bisa cepat selesai. Kalau misalnya tetap seperti Pilpres 2014 (satu TPS 800 pemilih, red) kemungkinan enggak bisa selesai sehari itu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Arief, efektifnya satu TPS maksimal melayani 400 pemilih. Namun demikian penyelenggara belum dapat mengambil kesimpulan, seperti apa mekanisme pengaturannya nanti. KPU sampai saat ini masih menunggu DPR merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu terlebih dahulu.
"Jadi tergantung RUU selesai, seperti apa nanti. Kami masih menunggu, belum tahu nanti petanya seperti apa," ucap Arief.
Mantan Komisioner Jawa Timur ini mengutarakan pandangannya, karena dalam undang-undang sebelumnya disebutkan jumlah pemilih untuk tiap TPS.
"Kami tidak bisa menguraikan sendiri, sebab mau menambah atau mengurangi jumlah pemilih per TPS kan enggak bisa. Kalau disebutkan satu TPS itu misalnya 300 pemilih, bisa satu hari selesai, sampai malam. Konsekuensinya menambah jumlah TPS," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) kemungkinan harus ditambah jika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilakukan serentak.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan