Jumlah Usulan Nama Capim KPK Diputuskan Hari ini
Senin, 12 September 2011 – 01:02 WIB
Apakah sikap itu karena Komisi III DPR tidak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan Busyro tetap empat tahun? Politisi muda ini menolak anggapan itu.
"Bukan tidak menerima keputusan MK. Kan kita pilih Pak Busyro meneruskan pak Antasari bukan memilih komisioner yang baru jadi masa jabatan beliau (Busyro)seharusnya sudah habis," ujarnya.
Aditya optimis, pada rapat internal Komisi III akan memutuskan untuk mengembalikan 8 nama Capim KPK ke Presiden, sekaligus meminta 10 nama. "Jadi harusnya delapan nama dikembalikan dan minta lagi 10 nama. Kalau kita pilih 4 tidak sinkron periodisasinya. Misalnya Pak Busyro nanti habis masa jabatannya terlebih dulu, sedangkan empat komisioner lainnya baru habis setahun kemudian, kan jadi tidak sinkron," ucapnya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Polemik tentang jumlah calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipilih DPR akan hari ini (12/9). Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik