Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini
jpnn.com - PAPUA NUGINI - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Papua Nugini (PNG) lumayan banyak.
WNI yang menjalani hukuman umumnya nelayan asal Merauke.
Menurut Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, jumlah nelayan yang ditahan mencapai 21 orang.
Mereka diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.
Dari 21 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG.
Kemudian, 13 orang lainnya merupakan adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21.
Mereka menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Ke-21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalani hukuman hingga April dan November 2023 mendatang.
"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," ujar Simarmata dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengatakan masih diperiksa otoritas PNG.
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG.
Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di PNG lumayan banyak, sebegini.
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Serikat Pekerja JAI Gelar Demo Menolak Mutasi Sepihak