Jumlahnya Meningkat, Ini Data Terbaru Daerah Level 4 di Jawa-Bali

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan tujuh daerah yang berstatus Level 4.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2).
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).
Daerah Level 4 yang berada di provinsi Banten hanya Kota Cilegon.
Di Jawa Barat, daerah yang berstatus Level 4, yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Kemudian tiga daerah Level 4 di Jawa Tengah terdiri dari Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Satu daerah lainnya berada di Jawa Timur, yaitu Kota Madiun.
Diketahui, jumlah daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini naik dari empat menjadi tujuh. (mcr9/jpnn)
Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan peningkatan jumlah daerah yang berstatus Level 4.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah