Jumlahnya Meningkat, Ini Data Terbaru Daerah Level 4 di Jawa-Bali
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan tujuh daerah yang berstatus Level 4.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (28/2).
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," bunyi Inmendagri 13/2022, Selasa (1/3).
Daerah Level 4 yang berada di provinsi Banten hanya Kota Cilegon.
Di Jawa Barat, daerah yang berstatus Level 4, yaitu Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.
Kemudian tiga daerah Level 4 di Jawa Tengah terdiri dari Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Satu daerah lainnya berada di Jawa Timur, yaitu Kota Madiun.
Diketahui, jumlah daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini naik dari empat menjadi tujuh. (mcr9/jpnn)
Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali mengungkapkan peningkatan jumlah daerah yang berstatus Level 4.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini