Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut mati delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.
Tuntutan bagi penyelundup narkoba itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Para terdakwa mengikuti persidangan tersebut secara daring dari rutan, tempat mereka ditahan.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai anggota.
Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu ialah Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin.
Selanjutnya, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
JPU menyatakan para terdakwa pada Desember 2020 menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diambil terdakwa dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah warga negara asing bernama Michael.
Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator