Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Jumat, 30 Juli 2021 – 02:10 WIB

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/M Haris SA
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)
Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta