Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Jumat, 30 Juli 2021 – 02:10 WIB
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)
Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati