Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/M Haris SA

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Serta, jumlah narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata JPU.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (antara/jpnn)

Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News