Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah
Rabu, 01 September 2021 – 15:05 WIB

Syah Jaya diamankan di Polsek Sungai Menang. Foto: dok palpos.id
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang sudah diamankan di Polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di TKP,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Syah Jaya dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Syah Jaya Saputra (38) kalap membunuh tetangganya sendiri, Junaidi (50), yang sama-sama berprofesi sebagai penambak udang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi