Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah

Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah
Syah Jaya diamankan di Polsek Sungai Menang. Foto: dok palpos.id

“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang sudah diamankan di Polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di TKP,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, Syah Jaya dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)


Syah Jaya Saputra (38) kalap membunuh tetangganya sendiri, Junaidi (50), yang sama-sama berprofesi sebagai penambak udang.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News