Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah
Rabu, 01 September 2021 – 15:05 WIB
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang sudah diamankan di Polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di TKP,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Syah Jaya dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Syah Jaya Saputra (38) kalap membunuh tetangganya sendiri, Junaidi (50), yang sama-sama berprofesi sebagai penambak udang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan