Juni, Pelayanan Publik Dinilai
Senin, 27 Mei 2013 – 22:06 WIB
Dijelaskannya, sesuai arahan MenPAN-RB, penilaian akan diintegrasikan juga dengan penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB).
Baca Juga:
“Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya.
Asdep Satu Pelayanan Publik M Sitorus mengatakan, penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen.
Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, kali ini harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan melakukan penilaian dan pemeringkatan kinerja
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi