Juni, Pelayanan Publik Dinilai
Senin, 27 Mei 2013 – 22:06 WIB

Juni, Pelayanan Publik Dinilai
Dijelaskannya, sesuai arahan MenPAN-RB, penilaian akan diintegrasikan juga dengan penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB).
Baca Juga:
“Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya.
Asdep Satu Pelayanan Publik M Sitorus mengatakan, penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen.
Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, kali ini harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan melakukan penilaian dan pemeringkatan kinerja
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN