Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:30 WIB

Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji ke-13. Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang. “Insya Allah tidak bergeser dari Juni, apalagi SE-nya tengah diproses juga.”
“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE. Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan