Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13

Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji ke-13.

“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).

Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE. Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.

Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang. “Insya Allah tidak bergeser dari Juni, apalagi SE-nya tengah diproses juga.”

JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News