Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:30 WIB
![Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Juni, PNS Bisa Nikmati Gaji ke-13
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji ke-13. Ditanya kapan PNS bisa menikmati gaji ketigabelas tersebut, Harry menyebut, kemungkinan besar bulan Juni mendatang. “Insya Allah tidak bergeser dari Juni, apalagi SE-nya tengah diproses juga.”
“Perpresnya sudah diterima Ditjen Perbendaharaan dan sekarang sedang diproses SE-nya,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi JPNN via telepon, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, Perpresnya merupakan dasar untuk penyusunan SE. Setelah SE yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran turun, kemudian dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya direalisasikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara saat ini tengah memproses surat edaran (SE) pembayaran gaji ke-13. Hal ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Honorer Gagal PPPK Sudah Ketemu, Ini 5 Posisinya, tetapi Ada yang Bikin Gelisah
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu