Junimart Desak Menteri Sofyan Djalil Mundur Jika tak Mampu Selesaikan Masalah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja Mafia Tanah DPR Junimart Girsang mendorong Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan persoalan pertanahan.
Mulai dari sertifikat ganda hingga kasus raibnya warkah dan buku tanah di kantor BPN. Bahkan dugaan keterlibatan oknum jenderal polisi aktif yang disampaikan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah dengan Panja Mafia Tanah, Rabu (3/11).
"Masalah yang muncul akibat diterbitkannya dua sertifikat tanah atas satu bidang tanah yang sama, ini terjadi bukan di satu lokasi atau daerah, tapi di beberapa daerah dan raibnya warkah, buku tanah dari kantor ATR/BPN,” ungkap Junimart.
Dia juga meminta Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Presiden Joko Widodo dapat bekerja dengan independen tanpa melibatkan orang-orang dari Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut diyakini dapat membuat Satgas Mafia Tanah bergerak cepat dan menindak para oknum BPN yang terlibat mafia tanah.
"Untuk mengusut tuntas permafiaan ini dan menghindari kebocoran informasi maka ATR/BPN tidak perlu dilibatkan dalam tim Satgas," tandasnya.
Sementara itu, dalam RDPU disampaikan dugaan keterlibatan oknum jenderal polisi aktif dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata.
Kecurigaan itu disampaikan Marimon Nainggolan selaku kuasa hukum pemilik tanah.
Sejumlah persoalan pertanahan mengemuka dalam RDPU dengan Panja Mafia Tanah, termasuk dugaan keterlibatan oknum jenderal polisi aktif.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban