Junimart Girsang Menilai Carut-Marut Pertanahan Bukti Menteri ATR/BPN Gagal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai carut-marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita.
Dibuktikan dengan konflik yang terjadi di masyarakat menyangkut pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lainnya kepada para pengusaha.
"Karena sering kali dari hak atas tanah yang diberikan itu, masyarakat justru menjadi kehilangan tanah," kata Junimart di Jakarta, Rabu (20/10).
Politisi PDI Perjuangan itu juga membeberkan persoalan lainnya, yaitu kian maraknya aksi mafia tanah di Indonesia.
"Makin maraknya mafia-mafia tanah yang justru melibatkan internal dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri," ungkapnya.
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR itu mengungkapkan setidaknya ada lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN.
Pertama, penyebab sertifikasi PTSL bermasalah, karena pengukuran melibatkan pihak ketiga dalam hal ini surveyor yang ditunjuk lewat lelang pekerjaan oleh BPN Pusat.
Kebijakan tersebut menurut Junimart membuat validitas pengukurannya semi-ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan pihak ketiga.
Junimart Girsang menyampaian lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN.
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani