Junimart Girsang Pastikan Seluruh Pj Gubernur Dipilih Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta partai politik (parpol) agar mengurungkan niat mengusulkan calon penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota untum mengisi kekosongan jabatan kepala daerah setelah berakhirnya masa jabatan.
''Karena bertentangan dengan undang-undang,'' ujar Junimart Girsang pada Rabu (5/1) di Jakarta.
Junimart menuturkan, setiap Pj gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada 2024 akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu didasari pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Pj bupati dan wali kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pj gubernur akan diajukan Kemendagri, lalu dipilih presiden," tegasnya.
Karena itu, Junimart meminta Kemendagri agar selektif dalam menjaring calon Pj gubernur yang akan diusulkan kepada presiden.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu, dilakukan fit and proper melalui pansel (panitia seleksi)," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta parpol untuk tidak mengusulkan calon penjabat kepala daerah
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum