Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan penentuan jadwal Pemilu 2024 mutlak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyebutkan sesuai Pasal 22 EE dalam UUD 1945, Pasal 167 dalam UU Pemilu, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (18/11).
Junimart mengatakan jadwal dari KPU tersebut akan dibawa untuk dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP untuk diambil keputusan.
“Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR," tegasnya.
Selain konsultasi, KPU juga menindaklanjuti dengan pemaparan pratahapan Pemilu, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan.
Politisi PDI Perjuangan menyampaikan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat.
Artinya, yang diusulkan Komisi II DPR maupun pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus