Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan penentuan jadwal Pemilu 2024 mutlak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menyebutkan sesuai Pasal 22 EE dalam UUD 1945, Pasal 167 dalam UU Pemilu, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (18/11).
Junimart mengatakan jadwal dari KPU tersebut akan dibawa untuk dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP untuk diambil keputusan.
“Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR," tegasnya.
Selain konsultasi, KPU juga menindaklanjuti dengan pemaparan pratahapan Pemilu, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan.
Politisi PDI Perjuangan menyampaikan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat.
Artinya, yang diusulkan Komisi II DPR maupun pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia