Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU
Kamis, 18 November 2021 – 10:56 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)
“Komisi II DPR wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tegas legislator asal Sumatera Utara itu.
Junimart juga menyampaikan waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan mengingat situasi dan kondisi saat ini.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” kata Junimart. (mrk/jpnn)
Penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU sesuai peraturan perundang-undangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan