Junimart Minta Polda dan Kanwil Kumham Kepri Buat MoU
Senin, 17 April 2017 – 12:22 WIB

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang. FOTO: Humas DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang meminta Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri membuat MoU untuk mengawasi orang asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepri.
"Khusus tentang pengawasan orang asing saya menilai belum ada sinkronisasi antara Polda dan Kanwil Kumham dalam bekerja," katanya usai pertemuan Tim Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Kepri, Kepala BNN Kepri, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri di Kantor Polda Kepri, Batam, Kamis (13/4/2017)
Menurut politikus PDI Perjuangan ini Undang-Undang memang tidak mengatur tentang bagaimana Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM bisa bersinergi untuk mengawasi dan untuk menindak bahkan melakukan hal-hal yang tidak merugikan bangsa dan negara terkait pengawasan orang asing.
"Bentuk MoU agar mereka bisa bekerja secara mantap. Jadi jangan karena Undang-Undang membiarkan kesalahan secara tidak benar," jelas Junimart.
Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang meminta Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus