Junimart Minta Polda dan Kanwil Kumham Kepri Buat MoU
Senin, 17 April 2017 – 12:22 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang meminta Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri membuat MoU untuk mengawasi orang asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepri.
"Khusus tentang pengawasan orang asing saya menilai belum ada sinkronisasi antara Polda dan Kanwil Kumham dalam bekerja," katanya usai pertemuan Tim Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa dengan Kapolda Kepri, Kepala BNN Kepri, dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri di Kantor Polda Kepri, Batam, Kamis (13/4/2017)
Menurut politikus PDI Perjuangan ini Undang-Undang memang tidak mengatur tentang bagaimana Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM bisa bersinergi untuk mengawasi dan untuk menindak bahkan melakukan hal-hal yang tidak merugikan bangsa dan negara terkait pengawasan orang asing.
"Bentuk MoU agar mereka bisa bekerja secara mantap. Jadi jangan karena Undang-Undang membiarkan kesalahan secara tidak benar," jelas Junimart.
Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kepulauan Riau Junimart Girsang meminta Kepolisian Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia