Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
"MK sudah seperti DPR. Pembuat UU. Mereka sudah melebihi kewenangannya. Mereka itu, kan, secara UU hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini, kan, membenarkan yang semestinya bukan jadi kewenangan mereka," ujar Junimart.
Dia kemudian mencontohkan saat MK melampaui kewenangan saat memutuskan batas usia pencalonan presiden yang berlaku pada Pemilu 2024.
Namun, kata pria berkacamata itu, MK tidak memutuskan hal yang sama terhadap PT empat persen yang tidak dipakai pada Pemilu 2024.
"Ketika untuk pencalonan presiden kemarin, itu langsung diberlakukan. Ini secara etika enggak benar, tetapi sudah terjadi, mau diapain," tutur Junimart. (ast/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Junimart Girsang mengkritisi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal ambang batas parlemen atau PT 4 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra