Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen

"MK sudah seperti DPR. Pembuat UU. Mereka sudah melebihi kewenangannya. Mereka itu, kan, secara UU hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini, kan, membenarkan yang semestinya bukan jadi kewenangan mereka," ujar Junimart.
Dia kemudian mencontohkan saat MK melampaui kewenangan saat memutuskan batas usia pencalonan presiden yang berlaku pada Pemilu 2024.
Namun, kata pria berkacamata itu, MK tidak memutuskan hal yang sama terhadap PT empat persen yang tidak dipakai pada Pemilu 2024.
"Ketika untuk pencalonan presiden kemarin, itu langsung diberlakukan. Ini secara etika enggak benar, tetapi sudah terjadi, mau diapain," tutur Junimart. (ast/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDIP Junimart Girsang mengkritisi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal ambang batas parlemen atau PT 4 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto