Junimart Tolak Upaya Pemanggilan Paksa Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK tidak setuju jika pemanggilan kepada pimpinan KPK harus dilakukan secara paksa.
“Saya tidak setuju dengan upaya paksa,” kata anggota pansus Junimart Girsang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut dia, pansus memang akan melakukan pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK dalam waktu dekat. “Saya kira minggu ini akan dilayangkan,” ujarnya.
Nah, dia menuturkan, di negara hukum semua harus paham hukum. Tidak perlu bersikap berlebihan sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Karena itu, kata Junimart, tidak perlu dilakukan pemanggilan paksa jika pimpinan KPK enggan hadir di Pansus. Pimpinan KPK cukup diundang saja.
“Datang tidak datang jadi urusan KPK sendiri. Yang jelas kami sudah kasih waktu dan tempat kepada KPK,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Di sisi lain, Junimart juga belum bisa memprediksi kapan rekomendasi pansus akan dikeluarkan. Yang jelas, kata dia, tahun ini rekomendasi itu sudah selesai. “Saya tidak bisa mengatakan bulan ini karena saya bukan pimpinan. Yang pasti tahun ini,” jelasnya. (boy/jpnn)
Di negara hukum semua harus paham hukum. Datang atau tidak, jadi urusan KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel
- DPR Bisa Panggil Paksa Setiap Orang Usul Pemerintah
- Fahri Hamzah Minta KPK Ditutup Saja, jika…
- Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru
- Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…
- Demokrat Ogah Ikut Tanggung Jawab Hasil Pansus Angket KPK