Junimart: Yang Terpenting Pansus Hak Angket Memperkuat KPK
DPR juga akan Mengajukan RUU Penyadapan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yakin rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan KPK. Rekomendasi tersebut rencananya akan disampaikan pada masa persidangan ini.
“Kami sudah putuskan kemarin, mudah-mudahan tidak berubah lagi,” kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1).
Menurut Junimart, ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan, salah satunya adalah terkait persoalan sumber daya manusia (SDM). "Keterikatan tenaga kerja di KPK itu harus direkrut secara mantap berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.
“Yang terpenting adalah Pansus Hak Angket memperkuat KPK. Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum," tegas Junimart.
Ia juga menyampaikan DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. RUU itu akan mengatur bagaimana cara menyadap, lama waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan izin-izinnya.
Dia memastikan dalam pembahasan nanti DPR mengundang lembaga antirasuah.
"Bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan ya harus kami undang,” ujarnya.
Dia menambahkan DPR akan minta masukan dan pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham.(boy/jpnn)
Menurut Junimart, ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan, salah satunya adalah terkait persoalan sumber daya manusia (SDM).
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini