Juniver Girsang Bersyukur Peradi Segera Bersatu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menceritakan awal mula perpecahan Peradi yang mulanya sebagai wadah tunggal sesuai amanat dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang advokat.
Kejadian ini berawal dari perayaan Natal Peradi SOHO, di Hotel Pullman, Jakarta, 19 Desember 2017. Ketika itu, pihaknya sudah menyampaikan ide penyatuan kembali Peradi.
“Saat itu Fauzi Hasibuan sebagai Ketum Peradi Soho dan Otto Hasibuan sebagai ketua pembina,” kata Juniver dalam siaran pernya, Minggu (22/8) malam.
Dua pekan kemudian, diadakan pertemuan oleh Otto Hasibuan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat yang dihadiri enam orang petinggu Peradi Soho dan pada pertemuan tersebut, Juniver menyampaikan untuk bersatu dan mengakhiri konflik.
Juniver juga mengusulkan untuk menggelar munas bersama dengan sistem pemilihan one person one vote. Lalu untuk orang yang saat ini menjabat ketua dan pernah menjabat tidak boleh mencalonkan diri.
"Dengan landasan sehat berpikir calon ketua terpilih salah satu dari ketua Peradi yang sedang menjabat dan pernah menjabat akan membawa gerbong dan ini membuat faksi," ujar Juniver.
Setelah itu, kata Juniver, beberapa kali melakukan komunikasi dengan Otto Hasibuan selalu memintanya untuk bersabar.
“Sejak 2019 berulang kali saya mencoba menghubungi Bang Otto baik melalui telepon langsung dan WA yang terkait realisasi penyatuan kembali, namun tidak berjalan," ungkapnya.
Peradi RBA yang dipimpin Luhut Pangaribuan sudah menyetujui penyatuan kembali melalui munas bersama dengan syarat one person one vote dan yang pernah menjadi ketua Peradi dan pernah menjabat tidak mencalonkan diri.
Juniver Girsang bersyukur Peradi segera bersatu dan mengakhiri konflik internalnya.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar