Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin
jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat. Ini dinilai perlu, untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Hal tersebut diungkap Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang, di sela diskusi bertema 'Demokratisasi dan Penegakan Hukum' yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Juniver, yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), mengatakan advokat seperti dirinya memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lain seperti polisi, jaksa, hakim, dan petugas lapas di dalam penegakan hukum.
Dia mengajukan usulan, bahwa ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkrit.
"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," tegas Juniver.
Upaya tersebut kata Juvniver, bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum.
"Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi. Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat memiliki sumber daya ekonomi," tuturnya.
Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.
JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat.
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun