Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP

Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang. Foto: Dok Pribadi

“Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” ujar dia.

Di samping itu, Juniver juga mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.

“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkas Juniver.

Diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terbaru akan memperkuat peran advokat. Habiburokhman mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.

"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.

Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News