Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat

Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. Foto: Dok Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para pengacara menjadi kabar gembira bagi para advokat.

Adapun Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan para advokat di Gedung DPR, Senin, 24 Maret 2025.

Juniver menyebut komisi hukum ini telah menerima usulan, agar advokat untuk mempunyai hak imunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Juniver, dirinya mendorong hak imunitas advokat ini, agar tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR RI, Senin (24/3).

Juniver menuturkan hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya untuk membela masyarakat.

“Supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para advokat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News