Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para pengacara menjadi kabar gembira bagi para advokat.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan para advokat di Gedung DPR, Senin, 24 Maret 2025.
Juniver menyebut komisi hukum ini telah menerima usulan, agar advokat untuk mempunyai hak imunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Juniver, dirinya mendorong hak imunitas advokat ini, agar tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR RI, Senin (24/3).
Juniver menuturkan hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya untuk membela masyarakat.
“Supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para advokat
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal