Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat

Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang. Foto: Dok Pribadi

Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.

"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam RUU KUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.

"Tetapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," jelas Habiburokhman.(mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengatakan hak imunitas bagi para advokat


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News