Jupiter Dukung Pj Gubernur DKI Terbitkan Ingub Agar ASN Tidak Pamer Kemewahan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyetujui rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan instruksi gubernur (ingub) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pamer kemewahan.
Hal itu menyusul viral istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy pamer kemewahan di media sosial.
“Kami mengapresiasi keberanian Pj Gubernur yang memang sudah seharusnya pejabat itu memberikan teladan, menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Jadi, bukan malah pamer kekuasaan, pamer kekayaan,” ucap Jupiter saat dihubungi, Selasa (4/4).
Jupiter mengingatkan para pejabat yang ada di lingkungan Pemprov DKI bahwa mereka digaji oleh rakyat. Untuk itu, gaji dan tunjangan mesti digunakan sesuai kebutuhan.
Terlebih, gaji dan tunjangan untuk PNS eselon 3 seharusnya belum terlalu besar. Sehingga tak layak dipakai untuk berhidup mewah.
“Jadi, kalau sepanjang masih digaji oleh rakyat, jangan memberikan contoh yang tidak baik, apalagi di muka umum termasuk di medsos,” tuturnya.
Politisi Nasdem ini menyebutkan Heru Budi memang mesti memperbaiki moral dan akhlak ASN dengan cara mereformasi birokrasi.
“Dengan pemerintah yang bersih dan saya juga menginginkan ada perubahan dari karakter, dari akhlak, moral pejabat di DKI. Akhlak moralnya bisa lebih baik,” kata dia.
Ahmad Lukman Jupiter setuju rencana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Ingub agar ASN tidak pamer kemewahan di media sosial.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer