Juragan: Keilmuan dan Integritas Mahfud MD Teruji, Cocok Dampingi Ganjar
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Jaringan Rakyat untuk Ganjar (Juragan) mengapresiasi keputusan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menunjuk Mahfud MD sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Sekjen Juragan Abahroji menyebut Mahfud bukan hanya akan meningkatkan elektoral Ganjar Pranowo, tetapi juga sosok yang dibutuhkan bangsa dalam menjemput Indonesia Emas 2045.
"Keilmuan, kepakaran, integritas dan dedikasi Prof Mahfud yang sudah teruji adalah aset yang tak dimiliki calon lainnya. Mahfud adalah politikus yang telah mengisi kursi DPR, juga pernah bertugas menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2009- 2014," ujar Abahroji dalam siaran persnya, Rabu (18/10).
Lelaki yang karib disapa Oji itu mengatakan Mahfud juga pernah menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) di era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Untuk saat ini Mahmud adalah Menteri Polhukam yang telah menarik banyak perhatian karena sikapnya yang berani dan terbuka serta tetap menjaga etika.
"Pengalaman lintas sektor itu ditambah dengan pemahaman terhadap agama Islam Mahfud telah menjadi penjaga nalar dan muslim moderat yang mampu menangkal para kaum takfiri," kata Oji.
Dia pun optimistis Mahfud akan mendongkrak suara Ganjar di berbagai daerah yang masih minim. Pasangan Ganjar dan Mahfud adalah perkawinan sempurna nasionalisme dan religius yang memahami nilai-nilai kebangsaan.
"Keduanya juga menguasai persoalan Indonesia dan memahami geopolitik dan geostrategis," kata dia.
Sukarelawan Juragan mendukung penuh penunjukan Mahfud MD sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya