Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya, dia mendekam di sel LP Pakjo Palembang. Namun belum ada penjelasan resmi dari Kejagung-RI terkait pemindahan Jurit tersebut. Hanya saja, lanjut Nainggolan, Jurit tersebut didakwa atas tuduhan pembuhan. “Sebenarnya, di Palembang itu ada empat terpidana mati, ada yang membunuh, membunuh sekeluarga, juga ada narkoba,” papar Nainggolan, sembari berjanji akan mengecek perkembangan terakhir kasus tersebut.
”Kami belum mendapat laporan dari Kejati Sumsel. Biasanya, laporan itu dari LP (lembaga pemasyarakatan) di Palembang ke Kejari, lalu dari Kejari ke Kejati Sumsel. Nah, dari Kejati Sumsel ke Kejagung, tapi hingga sekarang saya belum tahu, nanti saya akan cek lagi,” terang Kepuspenkum Kejagung RI, BD Nainggolan, kepada JPNN, Kamis malam (24/7/2008).
Dikatakan mantan juru bicara Kejati Sumsel itu, diketahuinya terakhir Jurit ada dua kasus. “Terakhir dia mengajukan grasi, tapi saya belum tahu lagi perkembangan terakhirnya.”
Baca Juga:
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti