Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB
![Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya, dia mendekam di sel LP Pakjo Palembang. Namun belum ada penjelasan resmi dari Kejagung-RI terkait pemindahan Jurit tersebut. Hanya saja, lanjut Nainggolan, Jurit tersebut didakwa atas tuduhan pembuhan. “Sebenarnya, di Palembang itu ada empat terpidana mati, ada yang membunuh, membunuh sekeluarga, juga ada narkoba,” papar Nainggolan, sembari berjanji akan mengecek perkembangan terakhir kasus tersebut.
”Kami belum mendapat laporan dari Kejati Sumsel. Biasanya, laporan itu dari LP (lembaga pemasyarakatan) di Palembang ke Kejari, lalu dari Kejari ke Kejati Sumsel. Nah, dari Kejati Sumsel ke Kejagung, tapi hingga sekarang saya belum tahu, nanti saya akan cek lagi,” terang Kepuspenkum Kejagung RI, BD Nainggolan, kepada JPNN, Kamis malam (24/7/2008).
Dikatakan mantan juru bicara Kejati Sumsel itu, diketahuinya terakhir Jurit ada dua kasus. “Terakhir dia mengajukan grasi, tapi saya belum tahu lagi perkembangan terakhirnya.”
Baca Juga:
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya,
BERITA TERKAIT
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Isu Migrasi BPA dalam Air Galon Terbantahkan, Ini Hasil Penelitian 3 Kampus Ternama