Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB
Sekedar mengingatkan, Tim Pembela Terpidana Mati sudah mengajukan penundaan eksekusi mati bagi Jurit (40). Warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati kepada Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Pada 30 Nopember 2004 lalu, Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Disebutkan, bahwa dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, PN Palembang sudah memutus hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana pada Agustus 1997 secara bersama-sama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin.(gus/jpnn)
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri