Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com, YANGON - Chit Suu Win cemas. Sebentar-sebentar dia beranjak dari bangku panjang di teras Pengadilan Distrik Utara Yangon. Putri kecilnya hanya bisa memandangi sang ibu. Sementara itu, kerabat Chit Suu Win berusaha menenangkan perempuan berperawakan mungil tersebut. Tapi, istri Kyaw Soe Oo itu tetap gundah.
Senin (3/9) adalah hari yang dinantikan Chit Suu Win. Sebab, sang suami menghadapi sidang vonis. Sejak beberapa hari sebelumnya, ibu satu anak tersebut tak bisa tidur. Dia berharap Kyaw Soe Oo bebas. Tapi, jika mengingat lagi bahwa yang dihadapi suaminya adalah junta militer, hatinya mencelos.
Ketakutan Chit Suu Win terbukti. Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada suaminya. "Terdakwa telah melanggar Undang-Undang Rahasia Negara pasal 31 C," kata hakim Ye Lwin, hakim ketua pengadilan, sebagaimana dilansir Reuters. Atas kesalahan itu, Kyaw Soe Oo diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
Bukan hanya Kyaw Soe Oo yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kemarin pengadilan juga menjatuhkan vonis dan hukuman yang sama kepada Wa Lone. Dua warga Myanmar yang tercatat sebagai jurnalis Reuters tersebut dianggap melanggar UU tentang rahasia negara.
Keduanya ditangkap aparat pada Desember tahun lalu. Ketika itu mereka tengah menginvestigasi pembunuhan 10 warga Rohingya oleh tentara di Desa In Dinn. Informasi yang mereka kumpulkan menjadi salah satu bukti kuat genosida terhadap populasi Rohingya di Negara Bagian Rakhine oleh militer Myanmar.
Kemarin Ye Lwin membacakan vonis di hadapan sekitar 80 pengunjung sidang. Seharusnya, putusan itu dibacakan pekan lalu. Namun, saat itu Ye Lwin sakit. Maka, pembacaan vonis ditunda.
Mendengar vonis yang sebenarnya sudah diantisipasinya tersebut, Chit Suu Win langsung lemas. Dia menangis sejadinya. Namun, dua pria yang baru saja dijatuhi hukuman itu tetap tegar.
Wa Lone terus mengacungkan dua jempol, gestur khas yang selalu ditunjukkannya setiap menghadiri sidang. Sementara itu, Kyaw Soe Oo terus tersenyum sambil mengangkat kedua tangannya yang terborgol.
Dua jurnalis Reuters yang mengungkap genosida Rohingya dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar UU tentang rahasia negara
- 7 Nelayan Aceh Terdampar di Myanmar, Kemlu RI Turun Tangan
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Junta Terapkan Wajib Militer, Kaum Muda Myanmar Pilih Kabur ke Thailand
- Junta Berlakukan Wajib Militer, Warga Sipil Myanmar Dalam Bahaya
- 3 Hari Hilang, WNA Myanmar Ditemukan Tewas di Sungai Barito
- Menlu Retno: Demokrasi di Myanmar Kunci Penyelesaian Isu Rohingya