Jurnalis Tempo Dianiaya, LPSK Ikut Beri Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya khusus untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis Tempo Nurhadi korban penganiayaan saat bertugas beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu bertemu Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam.
Edwin mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendalami peristiwa yang dialami Nurhadi.
"Meski belum ada permohonan kami proaktif datang. Kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.
Edwin menyatakan bahwa Nurhadi setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Setelah itu pihaknya bakal melakukan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jatim.
LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, hari ini (31/3) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung. Perlindungan juga berlaku untuk saksi mata.
"Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tutur dia.
Edwin menambahkan bentuk perlindungan yang diberikan berupa rumah aman. Sampai saat ini pihaknya masih medalami kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi.
"Hasil investigasi akan kami bawa ke sidang pimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” pungka Edwin. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya memberikan perlindungan kepada jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil eks Presiden Lippo Group Eddy Sindoro
- Kronologi Mobil Jurnalis Dirusak di Kebayoran Baru
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin