Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini

Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3).

Menurutnya, kekerasan terhadap siapa pun merupakan tindakan kriminal apalagi terhadap jurnalis.

"Saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (29/03).

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memeroses pelaku secara disiplin profesi bilamana ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.

"Perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Suparji.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News