Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini
Suparji berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh Undang-undang.
Diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo diintimidasi saat berupaya meminta konfirmasi ke mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pajak.
Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3).
Konon, Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut
Padahal, Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya wartawan tetapi pengawal Angin tetap memeriksa dan merampas telepon genggamnya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, Jurnalis Tempo tersebut sempat ditahan di sebuah hotel selama dua jam untuk memastikan tidak menuliskan hasil reportasenya. (cr3/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3)
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Warga Temanggung Minta PJ Bupati Tak Cawe-Cawe di Pilkada
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi