Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Selasa, 10 Mei 2022 – 19:29 WIB

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Humas Polda
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan JW ditangkap karena diduga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
“Penangkapan ini terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat, dirinya (JW) mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” kata Gustav.
Gustav mengatakan JW diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.
“Hal itu yang coba kami dalami. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum terhadap tujuh orang tersebut,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Tim gabungan dari Polda Papua telah menangkap JW. Dia merupakan juru bicara Petisi Rakyat Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- Pendaki Wanita Asal Bandung dan Rekannya Meninggal di Puncak Carstensz
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025