Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!
Kamis, 27 Mei 2021 – 18:18 WIB
"Dia sehat secara jasmani dan rohani," kata dia.
Tersangka diancam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui Kusmunandar ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti nafsu bejat pelaku. (mcr12/jpnn)
Kusmunandar melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan di bawah umur sebanyak 30 kali di kamar mandi
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!