Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Senin, 08 Juli 2019 – 23:39 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
Korban Muhaliman mengalami luka di bagian bibir dan pipi lebam akibat pengeroyokan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum