Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Senin, 08 Juli 2019 – 23:39 WIB

Pengeroyokan. Foto ilustrasi: prokal
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
Korban Muhaliman mengalami luka di bagian bibir dan pipi lebam akibat pengeroyokan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut