Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Senin, 08 Juli 2019 – 23:39 WIB
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
Korban Muhaliman mengalami luka di bagian bibir dan pipi lebam akibat pengeroyokan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- 2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok