Juru Parkir Meter Bantah Terima Gaji Dua Kali UMP
jpnn.com - JAKARTA – Klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang gaji dua kali Upah Minimum Provinsi pada juru parkir mendapat bantahan. Beberapa juru parkir mengaku belum menerima nominal itu.
Choirul, salah satu juru parkir mengaku masih menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Choirul menceritakan sistem pembayaran dengan gaji sudah berlangsung selama empat bulan.
"Masih uji coba, jadi (masih terima gaji) Rp 2,5 juta. Kalau dulu sistem setoran ke Pemda," kata Choirul saat ditemui di Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (6/2).
Hal senada disampaikan oleh juru parkir lain yang enggan disebutkan namanya. Dia mengaku masih menerima gaji Rp 2,5 juta. "Bohong itu (dua kali UMP)," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok menyatakan juru parkir sudah mendapatkan gaji yang besarannya dua kali UMP. Karena itu, Ahok mengingatkan agar para juru parkir tidak meminta tip lagi kepada para pengguna kendaraan. (gil/jpnn)
JAKARTA – Klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang gaji dua kali Upah Minimum Provinsi pada juru parkir mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS