Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran
jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak juru parkir tepi jalan umum (TJU) yang menyimpang.
Selama Januari-Februari saja, tim pengaduan parkir TJU dinas perhubungan sudah mencatat 57 pengaduan dari masyarakat terkait perilaku jukir yang dinilai melanggar aturan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, ada berbagai macam aduan yang disampaikan.
Di antaranya, soal tarif, penggunaan karcis kedaluwarsa, kelengkapan rompi, hingga tidak adanya pemberian karcis parkir.
Untuk tarif, pelanggan biasanya mengeluhkan harga yang tidak sesuai.
Dia mengatakan, saat ini besaran retribusi parkir masih berpegangan pada Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir TJU.
Dalam aturan itu, besaran retribusi parkir untuk mobil tercatat Rp 3 ribu.
Untuk sepeda motor, tarifnya hanya seribu rupiah. Untuk wilayah parkir zona, tarifnya sedikit lebih besar.
Pengendara kebanyakan mengeluhkan tarif dari juru parkir yang tidak sesuai aturan.
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Oknum Jukir di Yogyakarta Patok Tarif Rp 25 Ribu, Begini Endingnya
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat