Juru Tulis Perjudian Dibekuk Polisi
Minggu, 27 Februari 2011 – 00:50 WIB

Juru Tulis Perjudian Dibekuk Polisi
Di tempat terpisah, Polsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi juga berhasil menangkap salah seorang jurtul judi kim bernama Adi Wijayo alias Jaya (56). Penduduk Jalan Sei Suka , Lingkungan VI , Kelurahan Durian , Kecamatan Bajenis , Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara dibekuk saat sedang merekap nomor-nomor kim.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu buah hp merek Nokia type 1280 yang berisi SMS tebakan nomor pasangan angka kim, satu buah buku tafsir mimpi dan uang pasangan sebesar Rp262.000.
Kapolsek Padang Hulu AKP K Nadeak mengatakan, pelaku sudah lima bulan menjalankan profesinya sebagai jurtul kim. "Tersangka dikenai pasal KUHPidana 303 dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata Nadeak. (mag-3)
TEBING TINGGI - Polsek Tebing Tinggi menangkap juru tulis (jurtul) judi Kim , Nurmansyah Daud Sinaga alias Kinoi (38) penduduk Dusun VI , Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI