Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan relaksasi pelayanan bagi Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang berdampak ke berbagai sektor.
Relaksasi itu juga untuk mendorong perusahaan menggenjot produksi alat pelindung diri (APD) ataupun mendonasikannya dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Di kawasan berikat di bawah pengawsan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Semarang ada PT Ungaran Sari Garment (USG) yang memproduksi masker kain nonmedis. Produknya dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain PT USG, ada dua perusahaan lain di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yang juga mendonasikan APD ke Pemprov Jateng, yakni PT Glory Industrial Semarang dan PT Starlight Garment Semarang.
Adapun di wilayah pelayanan Bea Cukai Tegal ada kawasan berikat di Kabupaten Pemalang tempat PT Cahaya Timur Garmindo (CTG). Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada perusahaan garmen itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menyatakan bahwa ada fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk bahan baku APD yang bukan untuk dijual. Barang impor yang masuk ke kawasan berikat memperoleh penangguhan bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai terus memberikan relaksasi pelayanan bagi Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Kementerian PKP Akan Renovasi 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem di Jateng
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor