Jurus Firli Bahuri Terapkan 'Salus Populi Suprema Lex Esto' di Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka mencegah praktik rasuah atas dana penanggulangan penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Satgas itu merupakan gabungan unsur Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan KPK.
“Satgas gabungan ini dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi korupsi, sekaligus penindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran yang dikorupsi,” kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III DPR secara virtual, Rabu (29/4).
Selanjutnya, mantan kepala Baharkam Polri itu kembali menyinggung tentang asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kalimat itu diperkenalkan oleh filsuf Romawi yang juga ahli hukum Romawi Marcus Tullius Cicero.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam anggaran bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya, yakni pidana mati,” ujar Firli mengingatkan.
Sebelumnya pemerintah telah mengganggarkan Rp 405,1 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penanganan COVID-19. Perinciannya adalah untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, dukungan industri (Rp 70 triliun), jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), serta pembiayan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun).
Firli menegaskan bahwa dari empat alokasi anggaran negara pada masa pandemi corona itu, KPK fokus pada kesehatan dan jaring pengaman sosial. “Ini menjadi perhatian bersama, karena menyangkut hajat rakyat dan hak orang banyak,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menegaskan bahwa KPK tidak hanya akan fokus pada dana untuk penanggulangan COVID-19 dan dampaknya dari APBN, tetapi juga anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota. Menyitat data dari sembilan koordinator wilayah (Korwil) KPK yang mencakup 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Firli menyebut total dana APBD yang dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19 mencapai Rp 56,57 triliun.
Perinciannya adalah untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 24 triliun, jaring pengaman sosial (Rp 25,3 triliun), serta penanganan dampak ekonomi (Rp 7,1 trilun). “Ini tak lepas dari perhatian dan monitoring, oleh kami bekerja sama dengan aparat pengawas intern pemerintah,” kata dia.
KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka mencegah praktik rasuah atas dana penanggulangan penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut